Find Us On Social Media :

Terancam Dipecat, PNS yang 3 Tahun Bolos Kerja tapi Tetap Digaji di Maros Tersandung Kasus Pidana?

By Grid., Jumat, 26 Mei 2023 | 14:02 WIB

PNS di Maros tak kerja 3 tahun, tapi tetap terima gaji.

"Terkait dengan potensi kerugian negara yang ada hal tersebut harus dikoordinasikan dengan IP yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit keuangan," katanya.

Dikutip dari pemberitaan Regional Kompas.com, PNS yang ketahuan tidak masuk kerja selama 3 tahun tapi tetap menerima gaji ini merupakan pegawai golongan II di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros.

ASN tersebut pun pernah dijatuhi sanksi disiplin berat, namun tetap saja dipertahankan menjadi ASN dan menerima gaji setiap bulannya.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Tim Inspektorat merekomendasikan dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama 3 tahun kepada PNS membolos itu sebelumnya.

"Sebenarnya ini kesalahan yang berulang. Yang bersangkutan sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan menjalani selama 3 tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB yang dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023)

Pebri*** Yg jadi pertanyaan nih yaa pertanyaan atasanya kemana aja?? Bagian audit kemana aja?? 3 tahun loh ini. Kalo 3 hari gak tau ok lah yaa. Ini 3 tahun. Terus pekerjaanya bagaimana?? Atau jangan2 ASN yg bermasalah ini punya kartu

Fraeze*** Tetangga saya lebih metal dia pagi masuk absen jam 9-10 pulang ganti baju pergi jualan ke pasar jam 2 pulang ganti baju dinas balik kamtor buat absem pulang.

Baca Juga: Siap-siap! Ini Tanggal THR 2023 Cair untuk PNS Maupun Karyawan Swasta

Chandra*** Di tempat saya dulu ada, guru ASN beberapa tahun tidak masuk dengan alasan sakit (memang sakit). Dan dia malah bayar orang lain jadi guru untuk menggantikan dia. Atasannya menyarankan mengajukan pensiun dini, tapi gak mau karna kalo pensiun tidak dapat gaji sertifikasi. Sayang..

Roman*** GAJI SERIUS KERJA BERCANDA

drh.yeni*** Kasus begitu banyaaaakkk,,,,ada yg puluhan tahun malahan

Baca Juga: Siap-siap! Ini Tanggal THR 2023 Cair untuk PNS Maupun Karyawan Swasta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: PNS Maros 3 Tahun Makan Gaji Buta, Kementerian PANRB Kaji Sanksi hingga SK Pemberhentian (*)