Grid.ID - Gadis di Surabaya tega bunuh bayi yang baru dilahirkan di toilet kos-kosan.
Perempuan itu menghabisi nyawa anak kandungnya dengan cara sadis dan membuangnya ke dalam tempat sampah.
Kasus ini pun terkuak karena kecurigaan warga.
Polrestabes Surabaya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas kasus ini, yakni NT (20) ibu kandung yang membuang bayi tersebut dan pacarnya, HD (19).
Keduanya, terancam Pasal 80 ayat 3 dan 4 dalam UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 341 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, sebelum menjalin asmara, keduanya berkenalan melalui medsos, sejak bulan Juni 2022 silam.
Hubungan yang makin intens dan mesra membuat keduanya tak cukup hanya bercakap-cakap via gawai.
Keduanya, beberapa kali memutuskan bertemu bahkan menyempatkan waktu untuk bercumbu laiknya pasangan suami istri, memanfaatkan kondisi kosan yang ditempati NT dan kakaknya, lengang.
"Ibu ini setelah menjalin hubungan lebih dari setahun, itu melakukan hubungan gelap. Dan akhirnya sampai hamil," ujarnya pada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (25/5/2023).
Ternyata, hasil berhubungan intim laiknya suami istri yang dilakukan oleh kedua pasangan itu, membuat NT akhirnya berbadan dua alias hamil.
Mereka tak siap dengan kondisi tersebut.
Baca Juga: Suami Masak Plasenta Bayi dari Istri yang Baru Melahirkan, Disantap Bersama, Begini Rasanya!