Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy yang jadi saksi bisu penganiayaan terhadap David Ozora, kini sudah terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mobil hitam dengan nomor polisi B 120 DEN parkir sebagai barang sitaan Kejari Jakarta Selatan.
“Boleh, kalau mau lihat barang bukti silakan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,Syarief Sulaeman Ahdi, di lobi Kantor Kejari jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Rubicon yang dijadikan barang bukti itu sudah parkir di kantor Kejari Jakarta Selatan sejak 21 Maret 2023 lalu.
Diketahui, mobil itu dipakai Mario Dandy saat melakukan penganiayaan brutal terhadap anak petinggi Gerakan Pemuda Ansor, David Ozora.
Berkas kasus penganiayaan brutal terhadap David Mario Dandy sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 24 Mei 2023 lalu.
Saat ini, penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas beralih ke Jaksa Penuntut Umum, dan saat ini anak Rafael Alun itu berada di Rutan Klas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Mario Dandy Tutupi Wajahnya Saat Tiba di Kejari Jaksel
(*)