"Menimbang berdasarkan fakta dalam persidangan, pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy Satrio bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban Cristalino David Ozora," ujar Sri Wahyuni Batubara, hakim tunggal perkara penganiayaan Cristalino Ozora, saat membacakan amar putusan terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Namun, menurut hakim pengakuan dari AG itu selama persidangan adalah tidak benar.
Sebab, jika seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma, sedangkan AG tidak terbukti mengalami hal itu.
Hal itu terbukti dari fakta persidangan, bahwa AG melalukan persetubuhan berkali-kali dengan Mario Dandy Satriyo, usai persetubuhan dengan David Ozora.
"Terbukti dengan pengakuan anak di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban Cristalino David Ozora, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali," jelas hakim.
Dalam putusannya, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan terdakwa anak AG adalah terbukti turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) terhadap David Ozora.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim Sri.
Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 3,5 tahun penjara kepada terdakwa AG.
"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," tandasnya.
Tidak lama setelah adanya putusan pengadilan tingkat pertama itu, pihak AG melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Laporan AG terhadap Mario Dandy Satriyo diterima Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023).
"Akhirnya hari ini sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya setelah kejadian kemarin. Sebelumnya kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan.
Artikel ini telah tayang di laman TribunJakarta dengan judul: BREAKING NEWS: Temukan Unsur Pidana, Kasus Mario Dandy Diduga Cabuli AG Naik Penyidikan (*)