Grid.ID - Mario Dandy terancam pasal berlapis.
Tak hanya jadi tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy juga terancam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Ancaman pasal berlapis bakal diterima Mario Dandy usai adanya laporan dari AG (15) mantan pacarnya.
Kasus yang menjerat anak bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20) bertambah.
Belum tuntas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy harus bersiap menyandang tersangka pencabulan anak di bawah umur yakni mantan pacarnya, AG (15).
Penyidik Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan pihak AG dan telah menemukan unsur pidana kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
Hengki menjelaskan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara terkait laporan AG.
Hasilnya, kasus dugaan pencabulan ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," ujar Hengki.
Mario Dandy Satriyo (20) bersama Shane Lukas (19) dan AG (15) merupakan pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga dirawat hampir dua bulan di rumah sakit.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Setelah kasus penganiayaan tersebut diproses pihak kepolisian, hubungan asmara Mario Dandy dan AG berakhir.
AG telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan divonis menjalani hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Tak terima atas vonis tersebut, AG mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun gagal.
Hakim PT DKI Jakarta menolak banding dari AG dan sehingga mantan pacar Mario Dandy itu tetap dihukum 3,5 tahun di LPKA.
Tak puas, AG terkini tengah mengajukan kasasi atas putusan banding itu ke Mahkamah Agung (MA).
Bersetubuh Berkali-kali
Fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa anak perempuan berinsial AG (15).
Dalam putusan terdakwa AG, terungkap penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dkk dipicu adanya informasi bahwa pacarnya, AG, telah dipaksa melakukan persetubuhan oleh David Ozora.
Informasi itu didapat Mario Dandy dari mantan pacarnya sekaligus teman dekat AG, Anastasia Pretya Amanda (19).
Baca Juga: Penampakan Mobil Rubicon Mario Dandy yang Sudah Parkir di Halaman Kantor Kejari Jaksel
"Menimbang berdasarkan fakta dalam persidangan, pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy Satrio bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban Cristalino David Ozora," ujar Sri Wahyuni Batubara, hakim tunggal perkara penganiayaan Cristalino Ozora, saat membacakan amar putusan terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Namun, menurut hakim pengakuan dari AG itu selama persidangan adalah tidak benar.
Sebab, jika seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma, sedangkan AG tidak terbukti mengalami hal itu.
Hal itu terbukti dari fakta persidangan, bahwa AG melalukan persetubuhan berkali-kali dengan Mario Dandy Satriyo, usai persetubuhan dengan David Ozora.
"Terbukti dengan pengakuan anak di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban Cristalino David Ozora, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali," jelas hakim.
Dalam putusannya, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan terdakwa anak AG adalah terbukti turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) terhadap David Ozora.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim Sri.
Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 3,5 tahun penjara kepada terdakwa AG.
"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," tandasnya.
Tidak lama setelah adanya putusan pengadilan tingkat pertama itu, pihak AG melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Laporan AG terhadap Mario Dandy Satriyo diterima Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023).
"Akhirnya hari ini sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya setelah kejadian kemarin. Sebelumnya kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan.
Artikel ini telah tayang di laman TribunJakarta dengan judul: BREAKING NEWS: Temukan Unsur Pidana, Kasus Mario Dandy Diduga Cabuli AG Naik Penyidikan (*)