Diwakilkan oleh Sandy Arifin, Rebecca Klopper melaporkan tindakan tersebut yang dinilai telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Reaksi Fadly Pasca Video Syur Rebecca Klopper Viral, Perih!
Rebecca Klopper melayangkan laporannya ke Bareskrim Polisi pada 22 Mei 2023 melalui kuasa hukumnya.
"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari Kompas.com.
Dalam laporannya tersebut, Rebecca Klopper menyerahkan beberapa barang bukti termasuk tangkapan layar unggahan akun @dedekugem.
Ia juga membawa 2 orang saksi yang dapat dimintai keterangan yakni FF dan LL.
FF diyakini adalah sang kekasih Fadly Faisal.
Sandy Arifin pun mengatakan bahwa Fadly siap diperiksa sebagai saksi dan akan selalu kooperatif dalam semua proses yang berjalan.
"Mas Fadly mohon doanya yang terbaik buat dia dan minta dukungannya supaya dia juga kuat dalam menjalankan proses ini."
"Seandainya nanti klien kami, Mas Fadly juga dimintai keterangan pihak kepolisian akan kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan," kata Sandy.
(*)