Dijelaskan pula bagaimana cara pelaku memeras Rebecca Klopper.
"Dari kedua tersangka didapati bahwa mereka memiliki alat peras, yang mana itu adalah video tersebut," imbuhnya.
"Pemerasan menggunakan akun media sosial Instagram. (Pelaku) mengirimkan DM yang berupa bunyi ancaman akan menyebarkan video. Termasuk mengirimkan capture," tandasnya.
Rebecca Klopper kala itu diperas dan dimintai uang sebesar Rp30 juta.
"Waktu itu jumlahnya sekitar Rp 30 juta," tukas Ahmad.
(*)