"Indonesia sendiri tidak ada tuntutan kasus dari harta bersama, jadi ini yang pertama di Indonesia," ucapnya.
"Untuk itu, kami memberikan ruang pada majelis hakim, untuk membuat suatu benchmark baru di Pengadilan Agama, bahwa royalti itu masuk harta bersama yang selama ini menjadi teori hukum, bisa menjadi dasar hukum, bisa menjadi suatu rujukan hukum juga," tutup kuasa hukum Inara Rusli.
Seperti diketahui, kasus perceraian Inara Rusli dan Virgoun berawal dari terbongkarnya perselingkuhan vokalis band Last Child itu.
Virgoun yang ketahuan selingkuh menggugat cerai Inara Rusli ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Akan tetapi, Virgoun mencabut gugatan cerainya dengan alasan ingin memperbarui.
Setelah Virgoun mencabut gugatan cerainya, Inara Rusli pun memasukkan gugatan serupa terhadap sang suami.
(*)