Find Us On Social Media :

Ciptakan Tempat Kerja Aman dari Kekerasan Seksual, Kemenaker Terbitkan Kepmenaker No 88 Tahun 2023

By Sheila Respati, Kamis, 1 Juni 2023 | 17:57 WIB

Komitmen untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja ditandai dengan pemasangan puzzle oleh Menaker Ida Fauziyah, Ketua Umum Apindo Hariadi B Sukamdani, dan Pimpinan KSBSI Elly Rosita Silaban.

Grid.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Konfederasi Serikat Pekerja membuat komitmen untuk mencegah dan menangani adanya tindak kekerasan seksual di tempat kerja.

Pada Kamis (1/6/2023), Kemenaker sebagai perpanjangan tangan pemerintah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini memang belum banyak kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja yang tereskalasi hingga lingkup nasional.

Namun, menurut Ida, kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan perenungan dan evaluasi.

“Justru kondisi tersebut perlu didalami. Apakah korban merasa malu dan takut untuk melapor? Atau mungkin tidak mengetahui ke mana ia harus melapor?,” ungkap Ida.

Menaker Ida pun menyampaikan bahwa Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebenarnya bukanlah peraturan yang baru dari pemerintah terkait kekerasan seksual di tempat kerja.

Baca Juga: Isi Percakapan WhatsApp Bos dan Karyawati di Cikarang Terungkap, Ancam Kontrak Kerja Diputus Jika Tak Mau Nginep Berdua

Kemenaker sebelumnya sudah pernah menerbitkan Surat Edaran Menaker mengenai hal tersebut. Selain itu, pemerintah pun sudah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).  

Undang-undang tersebut berisi pencegahan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban.

“Kepmenaker ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Menaker. Beruntung dalam Undang-Undang TPKS sudah detail bentuk-bentuk tindak kekerasan dan pelecehan seksual sehingga bisa langsung kami adaptasi ke dalam Kepmenaker,” tambahnya.

Ia berharap, dengan peluncuran Kepmenaker yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, tercipta hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan-perusahaan sesuai nilai ideologi negara tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, untuk sementara pedoman dan peraturan masih berbentuk Kepmenaker.

Alasannya, jelas Indah, adalah dibutuhkannya regulasi yang cepat terbentuk. Apabila terdapat arahan dari Menaker untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Menteri, Kemenaker akan memprosesnya.

“Kepmenaker ini terbentuk dalam waktu tujuh hari saja. Rancangan Kepmenaker kami bahas dengan para pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja,” kata Indah.

Ia tidak menampik, viralnya kasus pekerja di Cikarang, Jawa Barat, yang dipaksa untuk “staycation” oleh atasan demi perpanjangan kontrak, menjadi salah satu pemantik dan pendorong penerbitan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023.

“Ini (Kepmenaker) juga tercipta berkat adanya dorongan dari Apindo dan Konfederasi Serikat Pekerja,” lanjutnya.

Berlaku setara untuk semua gender

Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida juga menjelaskan bahwa Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 berlaku setara, baik untuk pekerja perempuan maupun laki-laki.

“Meski pada kenyataannya korban lebih banyak perempuan, laki-laki pun berhak mendapat perlindungan yang sama di tempat kerja. Pelaku tindak kekerasan dan pelecehan juga bisa laki-laki atau perempuan. Bahkan, Kepmenaker ini akan berlaku juga bagi pemberi kerja yang mengalami tindak kekerasan seksual dari pekerja,” kata Ida.

Menaker pun menjelaskan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tidak menggugurkan hak korban untuk melaporkan kasus tindak kekerasan seksual di tempat kerja secara pidana sesuai UU TPKS.

Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual di Bekasi, Menaker Pastikan Korban Dapat Perlindungan

“Jadi, Kepmenaker ini adalah dasar hukum dari segi ketenagakerjaannya,” tegas Ida.

Dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tercantum bahwa akan dibuat satuan tugas (Satgas) di setiap perusahaan yang terdiri dari elemen Apindo dan Konfederasi Serikat Pekerja. Satgas akan berfungsi mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja.

Kemenaker juga membuka kanal pengaduan, baik luring maupun daring, yang menjaga kerahasiaan korban.

Sanksi tegas meliputi teguran, pemindahan ke divisi atau departemen lain, skorsing, hingga pemutusan hubungan kerja. Track record pelaku kekerasan seksual di lingkungan kerja juga akan tercatat.

Pimpinan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Elly Rosita Silaban, yang turut hadir dalam kesempatan itu pun menyampaikan rasa syukur atas terbitnya Kempmenaker tersebut.

“Situasi kerja yang kondusif dan hubungan industrial yang baik bisa diciptakan dari adanya situasi yang nyaman dan aman di lingkungan kerja,”  katanya.

Deklarasi tripartit cegah kekerasan seksual

Deklarasi tripartit untuk menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas kekerasan seksual dipimpin oleh Ketua Umum Apindo Hariadi B Sukamdani.

Adapun deklarasi terdiri atas lima poin:

  1. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif demi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja atau buruh.
  2. Menjunjung tinggi harkat martabat kemanusiaan bagi setiap orang di tempat kerja termasuk hak bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
  3. Sekuat tenaga mencegah dan menghapus kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
  4. Melakukan kerja nyata dengan berperan aktif memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
  5. Mendukung pelaporan bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

“Menurut data International Labour Organization (ILO) dari Never Okay Project, terdapat 78,1 persen pekerja yang pernah mengalami kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja. Sekitar 58 persen pelakunya adalah atasannya. Ini menjadi pengingat juga bagi kami untuk dapat melakukan pengawasan dan penertiban lebih luas terhadap setiap organisasi,” kata Hariadi.