Find Us On Social Media :

ASTAGFIRULLAH, Driver Ojol Raba-raba Organ Intim Anak SMP di Medan Saat Naik Motor, Sempat Ajak ke Hotel

By Grid., Jumat, 2 Juni 2023 | 08:45 WIB

Oknum driver ojek online di Medan lecehkan anak SMP saat berada di motor.

Saat ini tersangka sudah ditahan dan menunggu diserahkan ke kejaksaan untuk segera diadili.

"Tersangka dijerat pasal 82 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 6 undang-undang tinda pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Driver Ojol Diduga Lecehkan Anak 14 Tahun, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

(*)