Saat ini tersangka sudah ditahan dan menunggu diserahkan ke kejaksaan untuk segera diadili.
"Tersangka dijerat pasal 82 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 6 undang-undang tinda pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Driver Ojol Diduga Lecehkan Anak 14 Tahun, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
(*)