Grid.ID - Sungguh malang nasib gadis SMP yang diduga dilecehkan oleh oknum driver ojek online ini.
Driver ojek online tersebut nekat meraba organ alat vital gadis SMP saat mengantar korban.
Bahkan, driver ojol ini sempat mengajak anak SMP 14 tahun tersebut ke hotel untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Namun karena korban menolak, driver ojol tersebut meninggalkan korban di tengah jalan.
Dikabarkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/5/2023) lalu.
Driver ojol berinisial S tersebut melakukan aksi bejatnya di jalan saat korban berada di boncengan.
Atas perbuatan cabulnya, S telah ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka.
"Dari keterangan korban, tersangka melakukan perbuatan cabulnya itu dengan cara memegang area intim korban ketika tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan korban berada di boncengan,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (1/6/2023).
Dari keterangan yang didapat Polisi, keduanya sudah saling mengenal.
Mereka juga sering berkomunikasi secara intens.
Akibat perbuatannya, S terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan menunggu diserahkan ke kejaksaan untuk segera diadili.
"Tersangka dijerat pasal 82 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 6 undang-undang tinda pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Driver Ojol Diduga Lecehkan Anak 14 Tahun, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
(*)