Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Barito Kuala, Kalsel.
Dia dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Bukan hanya itu, lantaran seorang residivis, maka pelaku juga akan mendapat sanksi sesuai KUHP, yakni dengan tambahan sepertiga dari hukuman pokok.
Warganet Sebut Pahlawan
Mendapati kisah pilu ini hingga menjadi viral di media sosial, ratusan warganet Twitter menyematkan sebutan pahlawan untuk Atbain, sang ayah yang rela bertarung nyawa demi menyelamatkan putrinya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pilu! Perjuangan Ayah di Kalsel Selamatkan Anaknya yang Diperkosa, Tewas Ditusuk 26 Kali oleh Pelaku
(*)