"Jadi dia diteror bukan cuma melalui media elektronik, jadi diteror juga melalui mistik, jadi disantet," kata Niko Kili Kili.
Menurut manajer Clara Gopa-Sony, Clara Gopa mengalami gores-gores di tangannya tanpa disadarinya . Tangan-tangannya luka tanpa sebab.
"Indikasinya Clara gangguan mental," kata Sony.
Niko dan Sony sempat memanggil ustaz untuk mendoakan mantan personel Duo Semangka agar kondisinya lebih baik lagi.
Ancaman dan teror itu sudah mengganggu kesehatan Clara Gopa, sehingga Niko Kili Kili berencana melaporkan terduga pelaku teror ke Polda Metro Jaya.
Dia melaporkan pelaku atas pelanggaran Undang-undang ITE pasal 45 B dan 29.
"Di mana barang siapa dengan sengaja dan tidak mempunyai hak mengancam mengirim media elektronik itu akan diancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 750 Juta," ujar Niko Kili Kili.
"Kami berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus ini," kata Niko Kili Kili lagi.
(*) Artikel ini pernah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Clara Gopa Diteror di Media Sosial dan Diduga Disantet Orang Tak Dikenal hingga Jatuh Sakit