Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Ferry Irawan divonis hukuman 1 tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Meski demikian, kuasa hukum keluarga Ferry menegaskan bahwa tidak ada KDRT fisik yang dilakukan Ferry.
“Di putusan yang kemarin juga disampaikan bahwa tidak terbukti kalau ada KDRT secara fisik, yang ada KDRT psikis,” kata Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum keluarga Ferry ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
Sedangkan Venna Melinda sebelumnya menyebutkan bahwa ia mengalami hidung retak karena perbuatan Ferry.
Bahkan, sempat beredar foto Venna Melinda di sosial media yang bersimbah darah pada bagian hidungnya.
Terkait foto tersebut, Sunan menyebutkan bahwa Venna Melinda hanya mengalami mimisan.
“Menurut fakta persidangan itu ada bahasa kedokteran tetapi bahasa awamnya mas Ferry adalah mimisan. Darah dari mimisan bukan akibat pukulan benda tumpul, bukan patah hidung tetapi tadi putusan ada bahasa kedokteran bahwa itu adalah darah mimisan,” jelas Sunan.
Pihak keluarga Ferry mencurigai bahwa sejak awal kasus KDRT ini hanya direkayasa oleh Venna.
Jka Ferry terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap Venna hingga menyebabkan hidung patah, vonis hakim pasti akan lebih berat.
“Kalau menurut kami kan sudah memang ada rekayasa itu, faktanya kan nggak terbukti, kalau terbukti kan pasti mungkin hukumannya lebih berat tuntutannya 1 tahun 6 bulan terus 1 tahun,” kata Agus Nahak yang juga merupakan tim kuasa hukum keluarga Ferry.
Ibunda Ferry, Hariati pun menyayangkan bahwa permasalahan yang bisa diselesaikan dengan kekeluargaan bisa berakhir ke ranah hukum.