Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Ferry Irawan divonis hukuman 1 tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Meski demikian, kuasa hukum keluarga Ferry menegaskan bahwa tidak ada KDRT fisik yang dilakukan Ferry.
“Di putusan yang kemarin juga disampaikan bahwa tidak terbukti kalau ada KDRT secara fisik, yang ada KDRT psikis,” kata Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum keluarga Ferry ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
Sedangkan Venna Melinda sebelumnya menyebutkan bahwa ia mengalami hidung retak karena perbuatan Ferry.
Bahkan, sempat beredar foto Venna Melinda di sosial media yang bersimbah darah pada bagian hidungnya.
Terkait foto tersebut, Sunan menyebutkan bahwa Venna Melinda hanya mengalami mimisan.
“Menurut fakta persidangan itu ada bahasa kedokteran tetapi bahasa awamnya mas Ferry adalah mimisan. Darah dari mimisan bukan akibat pukulan benda tumpul, bukan patah hidung tetapi tadi putusan ada bahasa kedokteran bahwa itu adalah darah mimisan,” jelas Sunan.
Pihak keluarga Ferry mencurigai bahwa sejak awal kasus KDRT ini hanya direkayasa oleh Venna.
Jka Ferry terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap Venna hingga menyebabkan hidung patah, vonis hakim pasti akan lebih berat.
“Kalau menurut kami kan sudah memang ada rekayasa itu, faktanya kan nggak terbukti, kalau terbukti kan pasti mungkin hukumannya lebih berat tuntutannya 1 tahun 6 bulan terus 1 tahun,” kata Agus Nahak yang juga merupakan tim kuasa hukum keluarga Ferry.
Ibunda Ferry, Hariati pun menyayangkan bahwa permasalahan yang bisa diselesaikan dengan kekeluargaan bisa berakhir ke ranah hukum.
Baca Juga: Ibunda Kecewa Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Keukeuh Putranya Tak Lakukan KDRT
Hariati mengaku kecewa karena Ferry Irawan harus dihukum atas tuduhan yang tidak pernah dilakukan putranya.
“Sayang aja sampai dimasukin ke penjara gitu. Seharusnya kan itu hanya pertengkaran suami istri. Harusnya didamaikan. Ini komunikasi aja nggak ada,” ucap Hariati.
Sebagai informasi, Venna Melinda resmi menikah dengan Ferry Irawan pada 7 Maret 2022.
Tak ada angin, tak ada hujan, aktris 50 tahun itu kemudian melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas dugaan kasus KDRT pada Januari 2023 ke Polres Kediri Kota.
Pada Rabu (23/5/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Ferry Irawan atas KDRT terhadap Venna Melinda.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 1 tahun 6 bulan.
Di tengah kasus KDRT ini, keduanya juga sama-sama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
(*)