Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Setelah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim karena kasus KDRT, suami Venna Melinda itu rupanya hanya bisa pasrah.
Padahal, dalam sidang putusan, Ferry tidak terbukti melakukan kekerasan fisik seperti yang dituduhkan kepadanya.
“Sempat berkomunikasi sama mas Ferry di mana dia menyampaikan bahwa apa yang terjadi adalah dia tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap Venna sehingga di putusan yang kemarin disampaikan bahwa tidak terbukti kalau ada KDRT secara fisik, yang ada KDRT psikis,” kata Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum keluarga Ferry di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
Walau merasa kecewa dengan hasil putusan, Ferry tidak berniat untuk mengajukan banding.
Dengan begitu, Ferry akan tetap menjalani masa hukuman yang tersisa 6 bulan lagi.
“Mas Ferry sudah menerima putusan itu sehingga tidak ada upaya lain lagi, baik banding atau upaya hukum lain. Artinya dia harus menjalani sisa masa tahanan,” kata Agus Nahak, tim kuasa hukum keluarga Ferry.
Namun, pihak kuasa hukum Ferry Irawan kini tengah mengupayakan agar Ferry bisa menjalani sisa hukuman di luar penjara.
“Tim pengacara juga akan mengajukan untuk mas Ferry menjalani masa tahanannya di luar lapas. Oleh karena itu masih koordinasi dengan keluarga,” lanjut Agus Nahak.
Sebagai informasi, Venna Melinda resmi menikah dengan Ferry Irawan pada 7 Maret 2022.
Tak ada angin, tak ada hujan, aktris 50 tahun itu kemudian melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas dugaan kasus KDRT pada Januari 2023 ke Polres Kediri Kota.
Pada Rabu (23/5/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Ferry Irawan atas KDRT terhadap Venna Melinda.
Baca Juga: Ibunda Kecewa Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Keukeuh Putranya Tak Lakukan KDRT
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 1 tahun 6 bulan.
Di tengah kasus KDRT ini, keduanya juga sama-sama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
(*)