Setiap TPS memiliki nomor unik yang terdaftar dalam DPT.
4. Surat suara
Dokumen resmi yang diberikan kepada pemilih untuk memberikan suara dalam pemilu.
Surat suara berisi daftar kandidat atau partai politik yang dapat dipilih oleh pemilih.
5. Caleg (Calon Legislatif)
Seseorang yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (DPR/DPRD) dalam pemilu.
Caleg adalah calon yang diusulkan oleh partai politik atau sebagai calon independen.
Baca Juga: Catat Tanggal-tanggal Penting Pemilu 2024, Pemungutan Suara Jatuh di Hari Valentine!
6. Capres (Calon Presiden)
Seseorang yang mencalonkan diri sebagai calon presiden dalam pemilu presiden.
Capres biasanya diusulkan oleh partai politik atau koalisi partai politik.
7. Cawapres (Calon Wakil Presiden)