Find Us On Social Media :

Istilah-Istilah Penting Seputar Pemilu 2024, Wajib Diketahui Pemilih Muda!

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 12 Juni 2023 | 07:39 WIB

ilustrasi kotak suara

Grid.ID - Kurang dari setahun, Pemilu 2024 akan segera digelar.

Tentunya ada banyak persiapan yang harus dipahami sebelum menyambut Pemilu 2024.

Bagi pemilih pemula atau pemilih muda, ada beberapa istilah penting dalam Pemilu yang perlu dipahami.

Untuk menambah pengetahuan seputar Pemilu 2024, berikut beberapa istilah penting yang wajib kamu tahu!

1. Pemilu

Singkatan dari Pemilihan Umum, yang merupakan proses demokratis untuk memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan tertentu dalam suatu negara.

2. DPT (Daftar Pemilih Tetap)

DPT merupakan daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dalam pemilu.

DPT digunakan sebagai acuan untuk memastikan hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang dapat memberikan suara.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Maju di Pemilu 2024, Suami Erina Gudono Ajukan Diri Jadi Wali Kota Depok, Presiden Jokowi Beri Restu?

3. TPS (Tempat Pemungutan Suara)

Lokasi fisik di mana pemilih datang untuk memberikan suara dalam pemilu.

Setiap TPS memiliki nomor unik yang terdaftar dalam DPT. 

4. Surat suara

Dokumen resmi yang diberikan kepada pemilih untuk memberikan suara dalam pemilu.

Surat suara berisi daftar kandidat atau partai politik yang dapat dipilih oleh pemilih. 

5. Caleg (Calon Legislatif)

Seseorang yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (DPR/DPRD) dalam pemilu.

Caleg adalah calon yang diusulkan oleh partai politik atau sebagai calon independen. 

Baca Juga: Catat Tanggal-tanggal Penting Pemilu 2024, Pemungutan Suara Jatuh di Hari Valentine!

6. Capres (Calon Presiden)

Seseorang yang mencalonkan diri sebagai calon presiden dalam pemilu presiden.

Capres biasanya diusulkan oleh partai politik atau koalisi partai politik.

7. Cawapres (Calon Wakil Presiden)

Seseorang yang mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dalam pemilu presiden.

Cawapres merupakan pasangan calon dengan capres dalam pemilihan presiden.

8. Kampanye

Kegiatan yang dilakukan oleh kandidat atau partai politik untuk mempengaruhi pemilih dan mendapatkan dukungan dalam pemilu.

Kampanye mencakup berbagai kegiatan, seperti pidato, pertemuan massa, iklan, dan media sosial.

Baca Juga: Pernah Habiskan Rp1 Triliun untuk Kampanye, Sandiaga Uno Banyak Diincar Jadi Calon Wapres Pemilu 2024

9. KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilu di negara tertentu.

KPU memiliki peran dalam mempersiapkan pemilu, mengatur DPT, mengawasi kampanye, dan menghitung suara.

10. Golput (Golongan Putih)

Melansir laman Rumah Pemilu, golput berarti orang yang tidak memilih saat Pemilu.

Pilihan ini merupakan bagian dari hak pilih bagi negara yang menempatkan memilih sebagai hak, bukan kewajiban.

Sejarah nama golput diambil dari pemilih yang mencoblos bagian putih pada surat suara.

11. Dapil (Daerah Pemilihan)

Batas wilayah administrasi atau gabungan wilayah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi anggota legislatif.

Baca Juga: Lebarkan Sayap ke Dunia Politik, Kalina Ocktaranny Siap Maju Jadi Caleg pada Pemilu 2024

12. Panwaslu

Panitia pengawas pemilu atau disingkat Panwaslu adalah kelompok yang dibentuk di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu.

13. Real count (hitungan hasil sebenarnya)

Hasil pemilu yang merupakan akumulasi suara di semua TPS, bukan sampel TPS.

KPU melakukan dua cara real count. Pertama, melalui hitungan manual berjenjang dari TPS ke Kecamatan-Kabupaten/Kota-Provinsi-Pusat.

Kedua, melalui hitungan digital dari hasil TPS lalu discan di Kecamatan lalu langsung ke pusat.

14. Timses (tim sukses)

Tim sukses adalah tim yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk berkampanye dan memenangkan pemilu bagi peserta yang menunjuknya.

Itu dia beberapa istilah penting dala Pemilu 2024 yang perlu dipahami, terutama bagi pemilih muda yang baru akan memberikan suara.

Baca Juga: Calonkan Diri Jadi Anggota Legislatif, Jawaban Random Aldi Taher Jadi Sorotan

15. Pemilih Pemula

Pemilih pemula adalah mereka yang akan memasuki usia memilih dan akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali dalam pemilu.

Dengan siklus pemilu di Indonesia yang digelar setiap lima tahun sekali, maka kisaran usia pemilih pemula adalah 17-21 tahun.

Sebagian artikel ini ditulis menggunakan Open AI Chat GPT.

(*)