"Setiap hari selalu dilempari lagi, dilempari lagi, terus melempar botol diisi air kencing dilempar lagi," kata Wiwik, Selasa (9/5/2023) dikutip Grid.ID dari laman TribunJateng.
“Motifnya pelaku agar Ibu Wiwik sekeluarga tidak betah tinggal di rumah itu. Apabila sudah tidak betah agar rumah tersebut dijual murah," imbuh Andri.
Permasalahan antara Masriah dan Wiwik telah terjadi sejak tahun 2017.
Bahkan, pihak kantor kepala desa telah memediasi keduanya.
Hasil dari mediasi itu, Masriah berjanji tidak akan melakukan perbuatannya itu lagi.
Karena terbukti bersalah, Masriah akan dikenalkan pasal Perda Nomor 25 huruf C tahun 2012.
"Pelaku terancam hukuman tiga bulan penjara," pungkas Andri.
Melansir dari Grid ID, terbaru tetangga di desa tempat Masriah kini menggelar tasyakuran.
Hal ini seperti yang terlihat dalam unggahan Instagram @memomedsos, Minggu (4/6/2023)
Acara syukuran itu telah digelar oleh warga desa Jogosatru RT 1/RW 1 Sukodono, Sidoarjo, pada Sabtu, (3/6/2023).
Kabar itu pun turut disambut bahagia oleh sejumlah netizen yang sempat dibuat geram.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul, BAHAGIANYA Tetangga Masriah Tahu Penyiram Air Kencing Dipenjara, 'Manusia Jahat Pergi Disyukuri'