"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," kata Dennis, Sabtu.
Selain dianiaya, para korban juga kerap mendapatkan perilaku yang tidak senonoh.
Salah satunya saat korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.
Pelaku jadi tersangka
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64), sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap dia.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada korban-korban lain dalam peristiwa ini.
"Kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul, KEJI 2 Majikan Tega Aniaya 2 ART, Kerap Dipukul, Disuruh Ngepel Tanpa Busana, Tak Digaji 3 Bulan