Find Us On Social Media :

Gak Cuma Dihajar, ART Ini Dipaksa Ngepel Lantai Tanpa Busana oleh Majikan, Polisi Auto Tetapkan Jadi Tersangka

By Grid., Minggu, 11 Juni 2023 | 16:30 WIB

Majikan aniaya kedua ART di Bandar Lampung 

Grid.ID - 2 asisten rumah tangga (ART) di Bandar Lampung harus menahan pilu.

Ya, niat bekerja keduanya malah mengalamimengalami kekerasan.

Yang dilakukan tak lain tak bukan oleh kedua majikannya sendiri.

Semakin miris, kedua ART ini tak digaji selama tiga bulan bekerja, dari bulan Februari - Mei 2023.

Bahkan sang majikan juga tega menyuruh ART-nya mengepel lantai tanpa menggunakan busana.

Kedua pelaku adalah ibu dan anak, yakni SD (64) alias Oma dan SA (35).

Adapun korbannya adalah DL (24) dan DR (15), yang bekerja sebagai ART selama tiga bulan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD yang berada di Gang Kenari, Sukabumi, Bandar Lampung.

Kedua korban bekerja sebagai ART sejak Februari sampai Mei 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari kedua majikan tersebut seperti dipukul pipi dan kepalanya serta ditendang.

Penganiayaan itu dilakukan lantaran sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai ART.

Baca Juga: Dendam Usai Dibeginikan, Sopir Ini Campurkan Obat Perangsang ke Minuman sang Majikan Wanitanya, Begini Akhirnya

"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," kata Dennis, Sabtu.

Selain dianiaya, para korban juga kerap mendapatkan perilaku yang tidak senonoh.

Salah satunya saat korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.

Pelaku jadi tersangka

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64), sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap dia.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada korban-korban lain dalam peristiwa ini.

"Kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul, KEJI 2 Majikan Tega Aniaya 2 ART, Kerap Dipukul, Disuruh Ngepel Tanpa Busana, Tak Digaji 3 Bulan