Grid.ID - Aksi pria berinisial Rf (22) membuat dirinya terjerat hukum.
Ya, RF yang tak terima diputus sang kekasih nekat menyebarkan foto dan video syur wanita yang kini jadi mantannya.
Akibat perbuatannya itu, Rf yang merupakan pemuda asal Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, itu ditangkap jajaran Kepolisian Resor Kota Malang Kota.
Kapolsek Klojen, Kota Malang, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, mengatakan, korban dan pelaku sempat memiliki hubungan asmara atau berpacaran.
Hubungan itu kandas dan pelaku sakit hati terhadap korban.
Korban berinisial DK (20), asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Pelaku yang tak terima, kemudian menyebarkan foto dan video syur korban di media sosial.
Selain itu, pelaku juga mengirim foto dan video itu ke nomor WhatsApp adik korban.
Kejadian itu membuat warung makan atau tempat korban bekerja yang berada di Kota Malang ikut terpengaruh.
Sebab, di satu unggahan, pelaku menyebutkan bahwa warung itu menyediakan layanan prostitusi online atau open BO.
"Kemudian ada laporan dari korban yang masuk ke kami pada 29 April 2023 lalu.