Setelah itu, laporan tersebut kita tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan," kata Syabain, Minggu (11/6/2023).
Pelaku ditangkap di salah satu hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta, Selasa (23/5/2023) malam.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone yang digunakan pelaku untuk menyebar foto dan video syur korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul, Pemuda Jahat Beraksi di Blitar, Sebar Foto dan Video Dewasa Mantan Kekasih, Termasuk ke Adik Korban