Grid.ID - Aksi pria berinisial Rf (22) membuat dirinya terjerat hukum.
Ya, RF yang tak terima diputus sang kekasih nekat menyebarkan foto dan video syur wanita yang kini jadi mantannya.
Akibat perbuatannya itu, Rf yang merupakan pemuda asal Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, itu ditangkap jajaran Kepolisian Resor Kota Malang Kota.
Kapolsek Klojen, Kota Malang, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, mengatakan, korban dan pelaku sempat memiliki hubungan asmara atau berpacaran.
Hubungan itu kandas dan pelaku sakit hati terhadap korban.
Korban berinisial DK (20), asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Pelaku yang tak terima, kemudian menyebarkan foto dan video syur korban di media sosial.
Selain itu, pelaku juga mengirim foto dan video itu ke nomor WhatsApp adik korban.
Kejadian itu membuat warung makan atau tempat korban bekerja yang berada di Kota Malang ikut terpengaruh.
Sebab, di satu unggahan, pelaku menyebutkan bahwa warung itu menyediakan layanan prostitusi online atau open BO.
"Kemudian ada laporan dari korban yang masuk ke kami pada 29 April 2023 lalu.
Setelah itu, laporan tersebut kita tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan," kata Syabain, Minggu (11/6/2023).
Pelaku ditangkap di salah satu hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta, Selasa (23/5/2023) malam.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone yang digunakan pelaku untuk menyebar foto dan video syur korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul, Pemuda Jahat Beraksi di Blitar, Sebar Foto dan Video Dewasa Mantan Kekasih, Termasuk ke Adik Korban