Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Inge Anugrah merasa keberatan dengan perjanjian pra nikah yang sudah dibuat dengan Ari Wibowo sejak 2006 lalu.
Pasalnya, dalam perjanjian pra nikah Ari Wibowo dan Inge Anugrah, terdapat kesepakatan soal pemisahan harta.
"Ya iyalah sangat memberatkan (Inge Anugrah)," kata kuasa hukum Inge Anugrah, Sapar Sujud ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Saat ini, di tengah proses perceraian, pihak Inge Anugrah tengah memperjuangkan keadilan terkait kesepakatan pemisahan harta.
"Itu yang lagi kami perjuangkan mengenai pemisahan harta ini," lanjutnya.
"Karena pemisahan harta bukan akhir dari segalanya. Pasal 13 ayat 20 masih bisa dibatalkan," terang kuasa hukum Inge Anugrah.
Terlebih, setelah menikah dengan Ari Wibowo, Inge Anugrah tak memiliki pekerjaan.
Hal itu membuat tak ada harta atas nama Inge Anugrah sejak menikah dengan Ari Wibowo.
"Mbak Inge tidak punya apa-apa dari hasil pernikahan dengan Mas Ari," katanya.
Pihak kuasa hukum pun memperjuangkan agar Inge Anugrah tetap mendapatkan haknya usai bercerai dari Ari Wibowo.
Baca Juga: Usai Tuding Inge Anugrah Selingkuh, Ari Wibowo Pilih Absen di Sidang Perceraian Gegara Hal Ini