Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Inge Anugrah membantah adanya orang ketiga meskipun kini tudingan tersebut sudah masuk dalam gugatan Ari Wibowo.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Inge Anugrah usai sidang perceraian kliennya dengan Ari Wibowo.
"Dari Inge sendiri sudah mengatakan kepada kami bahwa pihak ketiga itu tidak benar karena," kata kuasa hukum Inge Anugrah, Sapar Sujud ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Pihak Inge Anugrah pun meminta bukti gugatan Ari Wibowo terkait tudingan orang ketiga.
"Itu saya sebagai kuasa hukumnya meminta dibuktikan di pengadilan," katanya.
Kuasa hukum Inge Anugrah menegaskan bahwa yang disebutkan orang ketiga bukan berarti adanya perselingkuhan.
"Kalau sudah pihak ketiga itu, asumsinya bukan selingkuh ya," lanjutnya.
"Kalau bilang selingkuh itukan sudah pidana karena baru pihak ketiga, saya minta dibuktikan nanti tuduhannya itu," tutup kuasa hukum Inge Anugrah.
Seperti diketahui, proses perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah pembacaan gugatan, sidang perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah akan dilanjutkan dengan tanggapan dari pihak tergugat pada 19 Juni 2023 secara e-court.
Baca Juga: Bahas Soal Pemisahan Harta, Perjanjian Pranikah Ari Wibowo Memberatkan Inge Anugrah
(*)