Grid.ID - Bisnis prostitusi online Bogor kini tengah marak dan jadi incaran aparat yang berwenang.
Para pelaku bisnis porstitusi online di Bogor nekat menjajakan jasanya sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang hingga saat ini.
Seorang PSK online Bogor pun membocorkan sederet tugasnya setiap malam hingga tarif sekali kencan di atas ranjang.
Bahkan, dalam pengakuannya, PSK online tersebut mengaku sanggup melayani 5 orang pria dalam semalam.
"Dari hasil interogasi, para korban (PSK) melayani 5 tamu per-hari dengan tarif Rp 200 sampai Rp 250 ribu," jelas Kapolreta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo teguh Prakoso, Senin (12/6/2023).
Mirisnya, wanita yang dijajakan menjadi PSK online ini merupakan anak dibawah umur.
Para mucikari ini memanfaatkan gadis muda itu untuk meraup pundi rupiah dengan cara mudah.
Dalam sepekan, rata-rata sang mucikari dan PSK online ini bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 7 jutaan rupiah.
"Mereka (PSK dibawah umur) dikasih Rp 3 juta, dan sisanya untuk pelaku yang memperdagangkan," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Dijual Lewat MiChat
Sejumlah gadis Bogor dijual lewat aplikasi MiChat untuk menjadi pemuas nafsu pria hidung belang.
Aksi para pelaku pun dibongkar aparat kepolisian Polresta Bogor Kota.
Sembilan orang tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kota Bogor berhasil ditangkap polisi, dua diantaranya merupakan anak dibawah umur.
Mereka diamankan dari 5 lokasi yang berbeda diantaranya, Reddorz Sudirman di Bogor Tengah, Apartemen Bogor Valley di Tanah Sareal, Kos-kosan Jalan Sindang Sari di Bogor Timur, Red House Taman Corat-coret di Bogor Utara, dan Kosan Gang Kutilang di Kelurahan Gunung Batu Bogor Barat.
Keseluruhan, korban yang dijual belikan melalui aplikasi Michat ini masih dibawah umur.
"Dari berbagai kasus dan tersangka yang diamankan, ini korban semuanya dibawah umur. Jadi Wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh para pelaku," terang Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Menurutnya, 6 (enam) korban yang terjerumus prostitusi online ini merupakan anak dibawah umur
"Ini korbannya anak dibawah umur, ada sebanyak 6 anak yang diperdagangkan atau dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual," tambah Bismo.
Pelaku saat ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak dan TPPO.
"Kita jerat dengan Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," imbuhnya.
Mucikari Kerjasama Dengan Pemilik Kamar Kos
Selama menjalankan aksinya, para mucikari ini bekerjasama dengan pemilik kamar kos.
"Dalam interogasi, ada beberapa tempat, jadi pemilik kos-kosaan menerima sejumlah uang dari transaksi tersebut," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin (12/6/2023) petang.
Bismo menambahkan, rata-rata pemilik kamar kos sudah mengetahui aktifitas yang anak dilakukan di dalam kamar yang disewakan tersebut.
"Dan pemilik kos-kosan tahu kalau ini diperdagangkan," tambahnya.
Kedepannya, Bismo akan memanggil, pemilik kosan tersebut.
"Ya kami akan mengklarifikai dan memanggil pemilik kos tersebut. Tentunya ini perlu kerjasama dari semua pihak, terkait aktivitas muda mudi," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul PSK Online Bogor Sanggup Layani 5 Pria Dalam Semalam, Tarif Kencan Naik Ranjang Dibandrol Rp250 Ribu
(*)