Grid.ID - Seorang ibu yang bertanya soal perkembangan kasus anaknya yang dinodai lansia berakhir pilu.
Ibu bernama Farida (32) itu mengaku malah dimarahi seorang anggota kepolisian saat menanyakan kasus anaknya di Polres Metro Jakarta Timur.
Sebelumnya Farida melaporkan S alias UH (65) karena telah melakukan pelecehan terhadap putrinya yang masih berusia 9 tahun.
Farida kesal lantaran UH tak kunjung ditangkap meski ia sudah mengaku telah melakukan aksi bejat kepada anaknya.
Tak hanya sekali, UH diduga telah memerkosa korban sebanyak 5 kali sejak tahun 2021 hingga 2022.
Aksi itu dilakukan UH di rumah dan gudang milik UH di daerah Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Namun saat akan menanyakan kelanjutan laporannya, Farida justru dipanggil seorang polisi dan dimarahi.
"Saya sempat dipanggil Kanit (kepala unit). Saya dimarahin dan diomelin, (ditanya) sudah laporan ke mana saja karena katanya ada tiga orang sudah telepon dia," ujar dia di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).
Farida mengatakan, ia tidak tahu jika ada yang menelepon anggota polisi itu.
Sebab, saat itu ia merasa tidak pernah membicarakan laporan terkait kasus pemerkosaan anaknya ke pihak mana pun.
Laporan yang dimaksud teregistrasi dengan nomor LP/B/621/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA 7 Maret 2023.