"Tersangka SM (20) dan seorang pelanggan berinisial AN (26)," kata Tony.
Modus yang dilakukan, tersangka SM mencoba merekrut korban yang masih di bawah umur.
Korban diminta melayani laki-laki hidung belang.
"Korban dijanjikan akan dapat uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari," jelas Kapolres.
Kasat Reskrim AKP M Firmansyah menjelaskan, awalnya korban bercerita kepada temannya yang berinisial O (16) ingin memiliki uang.
"O menyambungkan (korban) ke tersangka SM," jelas Firmansyah.
Kepada korban, tersangka SM mengatakan jika ingin mendapatkan uang caranya dengan bersetubuh dengan laki-laki.
Karena diiming-imingi uang, korban akhirnya setuju dengan tawaran tersangka.
"Peran tersangka SM menyediakan tempat di kos-kosannya, di Jalan Sudirman Ciamis," jelas Firmansyah.
Tersangka SM juga mencari tamu atau pelanggan.
Dia mencari pelanggan lewat aplikasi Michat.