"Tarif Rp 300 ribu per orang. Di mana Rp 50 ribu untuk tersangka SM, dan Rp 250 untuk korban," katanya.
Kejadian persetubuhan itu berulang sebanyak 8 kali dengan pelanggan yang berbeda.
Penyidik masih mendalami 7 pelanggan lainnya.
"(Status) O berpotensi dari korban menjadi anak berhadapan dengan hukum. Dia juga penyambung," tegas Firmansyah.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 sampai 15 tahun penjara.
Selain itu, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orangtua Curiga Putrinya Selalu Punya Uang, Ternyata Jadi Korban TPPO di Ciamis"
(*)