Find Us On Social Media :

Anak SMP Mendadak Hedon Tiap Hari Belanja, Orangtua Syok Putrinya Layani Pria Hidung Belang dengan Upah Segini

By Grid., Kamis, 15 Juni 2023 | 09:16 WIB

ilustrasi- Anak SMP di Ciamis jadi korban TPPO, diminta layani pria hidung belang.

"Tarif Rp 300 ribu per orang. Di mana Rp 50 ribu untuk tersangka SM, dan Rp 250 untuk korban," katanya.

Kejadian persetubuhan itu berulang sebanyak 8 kali dengan pelanggan yang berbeda.

Penyidik masih mendalami 7 pelanggan lainnya.

"(Status) O berpotensi dari korban menjadi anak berhadapan dengan hukum. Dia juga penyambung," tegas Firmansyah.

Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 sampai 15 tahun penjara.

Selain itu, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orangtua Curiga Putrinya Selalu Punya Uang, Ternyata Jadi Korban TPPO di Ciamis"

(*)