Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satrio, ternyata sempat berdalih kepada satpam kompleks bahwa AG adalah adiknya.
Hal ini disampaikan oleh Abdul Rasyid, satpam kompleks perumahan Green Permata Residence, ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Rasyid menyebutkan bahwa setelah David Ozora dibawa ke rumah sakit, ia sempat bertanya kepada Mario Dandy, Shane Lukas dan AG yang ada di TKP.
"Di TKP paling saya waktu itu banyak bertanya permasalahan. Ketiga-tiganya, apa permasalahannya," kata Abdul Rasyid dalam persidangan.
Rasyid menyebutkan bahwa pada saat itu, AG memang cenderung tidak banyak berbicara, hanya Mario Dandy dan Shane Lucas yang menjawab.
Rasyid ingat bahwa pada saat itu Mario mengatakan bahwa adiknya telah dilecehkan.
"Yang cewek (AG) nggak terlalu banyak ngomong, yang dua (Mario Dandy dan Shane Lucas) bilang adeknya dilecehin," ucap Rasyid.
"Yang dua itu maksudnya saudara Mario dan Shane?" tanya Ketua Majelis Alimin Ribut Sujono.
"Ya," jawab Rasyid.
"Adiknya siapa?" tanya Alimin.
Baca Juga: Kuasa Hukum Shane Lukas Minta Sidang Terpisah dengan Mario Dandy, Lagi-lagi Ditolak Hakim
"Adiknya Mario dan Shane," balas Rasyid.
"Yang bilang gitu siapa?" Alimin kembali bertanya.
"Dua-duanya bilang," jawab Rasyid lagi.
Alimin sempat menyebutkan bahwa Mario tidak mungkin mengatakan bahwa AG adalah adik dari Mario.
Faktanya, AG pada saat itu adalah kekasih Mario Dandy dan bukan adiknya.
"Kalau Mario kan tidak mungkin ngomong adiknya," kata Alimin.
"Mungkin, karena waktu kejadian dia ngomong 'Adik saya dilecehin'. Kalau Shane bilang 'Adiknya'," pungkas Rasyid.
Sebelumnya, Rasyid juga mengaku telah dibentak oleh Mario Dandy setelah Mario melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
"Mario masih emosi, dia tahu-tahu bentak saya, 'Coba bagaimana perasaan Bapak kalau keluarga Bapak dilecehin'," ujar Rasyid menirukan Mario.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan AG (15) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David pada 20 Februari 2023 di kompleks perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Satpam Komplek Ngaku Dibentak Mario Dandy Setelah Bikin David Ozora Babak Belur
AG sendiri sudah diadili dalam kasus ini dan telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Hakim juga telah menyatakan bahwa tidak ada pelecehan atau pemaksaan persetubuhan yang terjadi terhadap AG.
(*)