Find Us On Social Media :

Tangis Ibunda Korban Tabrak Lari di Cakung, Jakarta Timur yang Dilindas Tetangganya, Magdalena Minta Keadilan: Dia Ayah 4 Anak!

By Grid., Kamis, 15 Juni 2023 | 19:00 WIB

Ibunda korban tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur

Grid.id - Tak kuasa menahan tangis, Magdalena (62), ibunda dari MBP (34) yang jadi korban tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur buka suara.

Ia berharap mendapat keadilan dari kasus yang telah merenggut nyawa putranya ini.

Magdalena sangat syok tatkala menerima kabar bahwa putranya tewas.

“Dia (MBP) seorang ayah dengan empat anak yang masih kecil,” ujar Magdalena di RS Taman Harapan Baru, Bekasi Barat, Kamis (15/6/2023).

Dia berharap pengemudi mobil yang menabrak anaknya mendapat hukuman setimpal.

"Saya mohon keadilan kiranya yang menabrak anak saya dan membunuh anak saya memiliki belas kasih untuk bertanggung jawab," kata dia.

Kronologi tabrakan

Diberitakan sebelumnya, MBP tewas ditabrak pemuda berinisial OP (26) yang merupakan tetangganya.

Peristiwa itu terjadi di jalan raya menuju Gerbang Tol Bekasi Raya pada Rabu (14/6/2023) pagi, sekitar pukul 08.45 WIB.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Inspektur Satu Darwis Yunarta mengatakan, sebelum insiden itu terjadi, OD dan MBP sempat terlibat adu mulut.

MPB lalu mematahkan kaca spion mobil OD dan menendang mobil tersebut.

Baca Juga: Aktingnya Ngalahin Artis FTV? Pria Ini Diduga Tabrak Pacarnya Sendiri Gegara Cemburu, Aksinya yang Pura-pura Nolong Auto Viral

OD kemudian mengendarai mobilnya untuk mengejar MBP yang mengendarai sepeda motor.

Setibanya di dekat Gerbang Tol Bekasi Raya, OD pun menabrak MBP.

Dalam rekaman kamera CCTV yang beredar, korban tampak terseret beberapa meter setelah ditabrak, lalu terlindas mobil pelaku.

Korban terkapar di jalan dan tewas tak lama usai dibawa ke rumah sakit.

Saat kejadian, ibunda OD ternyata ada di dalam mobil tersebut. Bersama ibunya, OD menyerahkan diri ke polisi.

"Iya menyerahkan diri, kami sudah ngobrol sama orangtuanya. Kan waktu itu sama ibunya waktu kejadian. Dia sudah diamankan," kata Darwis.

Pelaku diancam Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibunda Pria yang Tewas Dilindas Tetangga di Cakung Minta Keadilan, Korban Tinggalkan 4 Anak"

(*)