Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Salah satu satpam kompleks Green Permata Residence, Asum, didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Dalam kesaksiannya, Asum menyebutkan bahwa Shane Lukas sempat membantu mengangkat David Ozora yang terluka di TKP.
Awalnya, Asum menceritakan bahwa David Ozora sudah dalam keadaan tidak sadar ketika ia sampai di TKP.
Bersama dengan satpam lainnya, yaitu Ali, Asum akhirnya mengangkat David ke mobil saksi lainnya, yaitu Rudy Setiawan.
Asum mengaku mengangkat bagian badan David, sedangkan Ali pada bagian kepala.
“Saya yang ngangkat di bagian badan. Yang angkat Pak Ali posisi kepala, saya posisi badan,” kata Asum saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Asum juga menceritakan bahwa Shane Lukas sempat membantu mengangkat David di bagian kaki.
“Si Shane juga bantu, ngebantu kaki,” kata Asum.
Setelah itu, Asum terdiam sebentar dan menundukkan kepalanya, tak kuasa menahan air mata.
Majelis hakim kemudian bertanya kembali untuk memastikan kesaksian Asum.
Baca Juga: Mario Dandy Bentak Satpam Komplek, Shane Lukas Sempat Coba Tenangkan Putra Rafael Alun