Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Salah satu satpam kompleks Green Permata Residence, Asum, didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Dalam kesaksiannya, Asum menyebutkan bahwa Shane Lukas sempat membantu mengangkat David Ozora yang terluka di TKP.
Awalnya, Asum menceritakan bahwa David Ozora sudah dalam keadaan tidak sadar ketika ia sampai di TKP.
Bersama dengan satpam lainnya, yaitu Ali, Asum akhirnya mengangkat David ke mobil saksi lainnya, yaitu Rudy Setiawan.
Asum mengaku mengangkat bagian badan David, sedangkan Ali pada bagian kepala.
“Saya yang ngangkat di bagian badan. Yang angkat Pak Ali posisi kepala, saya posisi badan,” kata Asum saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Asum juga menceritakan bahwa Shane Lukas sempat membantu mengangkat David di bagian kaki.
“Si Shane juga bantu, ngebantu kaki,” kata Asum.
Setelah itu, Asum terdiam sebentar dan menundukkan kepalanya, tak kuasa menahan air mata.
Majelis hakim kemudian bertanya kembali untuk memastikan kesaksian Asum.
Baca Juga: Mario Dandy Bentak Satpam Komplek, Shane Lukas Sempat Coba Tenangkan Putra Rafael Alun
“Siapa yang bantu (angkat) kaki?” tanya Hakim.
“Si Shane, Yang Mulia,” jawab Asum.
Sebagai informasi, Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo merupakan salah satu terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(*)