"Inisial RF ini adalah pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban dengan sebilah celurit."
"Untuk pelaku lain perannya untuk yang tiga, itu tidak seperti rekan lihat di instagram, dua diantara empat itu kan memang turun, dan ikut melakukan penyerangan juga," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kronologi
Ada pun untuk kronologis kejadian, korban berinisial SM (22), merupakan kakak kelas pelaku saat masih bersekolah tingkat menengah atas.
Malam kejadian, SM dengan tersangka RF melakukan komunikasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Merasa tidak memiliki masalah, korban lalu mengirim lokasi agar pelaku dapat datang ke tempatnya.
"Korban merasa tidak ada masalah dengan pelaku, diminta shareloc kemudian langsung dikirim, pelaku ada sekitar empat orang datang, salah satunya memegang celurit," terang Jupriono.
Pelaku datang langsung menyerang dan mengincar korban, kejadian tersebut sempat membuat seluruh pengunjung berlarian.
Korban mengalami luka bacok di bagian lengan sebelah kiri dan pinggul, dia sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Kota Bekasi.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul, Balas Dendam Korban Bully di Bekasi, Nekat Bacok Kakak Kelas semasa SMA di Warkop, Videonya Viral