Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, ikut membantah bahwa kliennya telah membentak seorang satpam Green Permata Residence, Abdul Rasyid.
Hal ini ia sampaikan usai sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana terhadap Christalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Dalam sidang tersebut lima orang petugas keamanan kompleks memang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi.
Andreas membantah kesaksian Abdul Rasyid yang mengaku sempat dibentak Mario setelah menolong David Ozora.
Menurut Andreas, Mario bukan sedang marah kepada Rasyid, melainkan panik karena menyadari perbuatannya pada David.
"Dia tidak marah-marah, dia sampaikan tadi kepada saya, pada saat kejadian itu dia melihat, situasi sudah berdarah-darah, dia tuh panik," kata Andreas.
Meski demikian, Andreas tetap menghormati pernyataan saksi karena menurutnya itu adalah penilaian saksi.
"Ya (soal marah) itu kan penilaian. Pada saat tadi saya tanya juga si Mario, itu pertanyaan dari si satpam 'Ini kenapa', bentakannya pun juga terukur. Maksudnya terukur itu, 'Bapak kalau jadi keluarga, ada yang dilecehkan keluarganya, bagaimana?' bentakannya kan itu," jelasnya.
Sementara itu, Mario Dandy juga memberikan pembelaannya terhadap kesaksian Abdul Rasyid.
Mario Dandy mengaku keberatan dengan kesaksian Abdul Rasyid dan membantah bahwa ia membentak karena marah.
Baca Juga: Mario Dandy Bentak Satpam Komplek, Shane Lukas Sempat Coba Tenangkan Putra Rafael Alun