Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi kini tengah mendekam di penjara karena terbukti bersalah atas kasus CPNS bodong.
Walau sudah dijatuhi hukuman pidana, para korban kasus CPNS bodong Olivia Nathania tampaknya belum merasa puas.
Korban yang berjumlah 179 orang ini masih menggugat Oi dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar secara perdata pada 22 Agustus 2022.
Adapun total kerugian dari 179 korban mencapai lebih dari Rp 8 Miliar.
Langkah para korban yang bertekad untuk mendapatkan keadilan pun diapresiasi oleh majelis hakim.
"Ini memang buat pengadilan menarik ya. Karena memang biasanya begitu orangnya masuk penjara, (urusan) selesai. Kalau kita nggak. Dan itu diapresiasi oleh hakim," kata Odi Hudianto selaku kuasa hukum para korban ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (16/6/2023).
Saat ini, proses peradilan masih dalam tahap pembuktian.
Setelah pembuktian, sidang akan berlanjut dengan agenda kesimpulan, lalu putusan.
Kuasa hukum para korban, Desi Hadi Saputri, menyebutkan bahwa pembuktian memakan waktu yang lama karena ada banyak surat yang harus diperiksa.
"Memang buktinya banyak banget. Dari satu korban itu paling minimal (kasih) 5 bukti surat," ucap Desi.
Baca Juga: Ungkap Kondisi Putrinya yang Tengah Dipenjara, Nia Daniaty Ingin Nikmati Hidup Tanpa Stres