Find Us On Social Media :

Tahu Anaknya Pacaran, Bapak di Ciamis Ini Malah Tega Setubuhi Darah Dagingnya Sendiri hingga Lahirkan Anak, Begini Akhirnya

By Grid., Minggu, 18 Juni 2023 | 06:50 WIB

Pria di Ciamis hamili anak sendiri

Grid.iD - Seorang ayah di Ciamis ini bikin netizen geram.

Pasalnya, ia tega melakukan hal bejat kepada anak kandungnya sendiri.

Sebuas-buasnya harimau tidak pernah memakan anaknya sendiri.

Tapi kebuasan DK (44) ternyata lebih ganas dari harimau. 

Warga Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg Ciamis tersebut tega “memakan” anaknya sendiri.

Hingga anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun tersebut sampai hamil dan melahirkan bayi.

Bayi yang berstatus sebagai anak sekaligus cucu bagi pelaku.

Perbuatan bejat ini ramai dibicarakan di media sosial.

Menurut keterangan Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro yang disampaikan kepada para wartawan, Rabu (14/6/2023)  pelaku mencabuli anak kandungnya tersebut pertama kali pada tahun 2022, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunPariangan.com

Awal mula tindakan bejat itu ternyata karena perbuatan kekerasan.

“Pelaku melakukan perbuatannya terhadap anak kandungnya tersebut dengan cara kekerasan.

Mencubit dan menampar pipi korban. Kemudian melucuti paksa celana dan celana dalam yang dipakai korban,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro yang pada kesempatan tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB.

Baca Juga: Miris Banget! Seorang Ayah Nekat Lakukan Tindak Asusila Terhadap Darah Dagingnya dengan Ancaman yang Mengerikan Ini, Istri Langsung Lapor Polisi!

Pelaku DK tega menyetubuhi anak kandung tersebut, karena tersangka mengetahui anaknya tersebut sudah punya pacar.

Anehnya, pelaku yang emosi melampiaskan ketidak sukaannya karena anaknya sudah berpacaran tersebut dengan menyetubuhi korban secara paksa.

Akibat perbuatan pelaku yang seharus melindungi anak kandungnya tersebut, malah membuat korban hamil.

“Bahkan sudah melahirkan. Kini anak korban diasuh oleh kakek/nenek korban,” jelasnya.

Atas perbuatan teganya itu, kini DK meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis.

DK dijerat ketentuan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman pidana  penjara minimal 5 tahun  maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar.

Kasus ayah kandung cabuli anak kandungnya hingga melahirkan ini merupakan salah satu dari 26 kasus pencabulan yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Ciamis selama enam bulan terakhir.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul, ASTAGHFIRULLAH Putrinya Punya Pacar, Ayah Tak Rela dan Malah Menghamilinya, Kini Sudah Melahirkan