Menurut Natalia, para pelaku seolah tak menunjukkan gelagat penyesalan setelah peristiwa penganiayaan.
"Kok masih bisa main gitar dan ketawa-ketawa, senyum-senyum, gandengan tangan, mesra-mesraan? Itu hati nuraninya di mana?" ujarnya.
Pemandangan demikian sempat diceritakan Natalia kepada penyidik yang saat itu memeriksanya.
Namun saat itu penyidik tak memberikan respon apapun.
"(Penyidik) diam aja. Saya cuma diinfo sama pengacara saya: Sudah ibu jangan menghadap ke sana. Jadi ini kan ruang kaca yah, saya disuruh buang muka ke sini," jata Natalia sembari memperagakan dengan menoleh ke kiri.
Sebagai informasi, keterangan Natalia ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca Juga: Mario Dandy Bentak Satpam Komplek, Shane Lukas Sempat Coba Tenangkan Putra Rafael Alun