Grid.ID - Miris, Mario Dandy dan AGH disebut masih bisa tertawa dan bermesraan, padahal sudah membuat David Ozora luka parah hingga koma.
Sosok ini sebut Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH seolah tak punya rasa bersalah telah membuat David Ozora hampir kehilangan nyawa.
Saksi miris melihat kelakuan ketiga tersangka penganiayaan David Ozora tersebut.
Hal itu terungkap dari pengakuan saksi dalam sidang, Natalia Puspita Sari yang merupakan ibunda teman David.
Natalia menyaksikan ketiga tersangka saat jalani pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 21 Februari 2023 malam.
Ia melihat Shane Lukas bermain gitar dan AGH bernyanyi.
"Mereka masih bisa-bisanya tertawa, senyum, gandengan, seperti enggak terjadi apa-apa," ujar Natalia dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Natalia pun melihat bahwa AGH gelendotan di pundak Mario Dandy.
"Mengglendot gitu Yang Mulia. Ceweknya menggelendot ke Marionya," katanya.
Kondisi seperti itu membuat miris hati Natalia.
Sebab, kondisi David Ozora sampai tidak sadarkan diri usai dianiaya Mario Dandy.
Baca Juga: Shane Lukas Dibela Satpam Kompleks, Disebut Sempat Bantu Angkat David Ozora yang Terluka
Menurut Natalia, para pelaku seolah tak menunjukkan gelagat penyesalan setelah peristiwa penganiayaan.
"Kok masih bisa main gitar dan ketawa-ketawa, senyum-senyum, gandengan tangan, mesra-mesraan? Itu hati nuraninya di mana?" ujarnya.
Pemandangan demikian sempat diceritakan Natalia kepada penyidik yang saat itu memeriksanya.
Namun saat itu penyidik tak memberikan respon apapun.
"(Penyidik) diam aja. Saya cuma diinfo sama pengacara saya: Sudah ibu jangan menghadap ke sana. Jadi ini kan ruang kaca yah, saya disuruh buang muka ke sini," jata Natalia sembari memperagakan dengan menoleh ke kiri.
Sebagai informasi, keterangan Natalia ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca Juga: Mario Dandy Bentak Satpam Komplek, Shane Lukas Sempat Coba Tenangkan Putra Rafael Alun
Atau dakwaan ketiga:Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Sebut Shane Main Gitar, AGH Gelendotan ke Mario Setelah Aniaya David: Hati Nuraninya Di Mana?
(*)