Meski demikian, Puput akan mengizinkan Doddy apabila ingin melakukan tes DNA dengan putrinya, Aisyah.
Puput tidak merasa takut, karena ia sangat yakin bahwa Aisyah adalah darah daging Doddy Sudrajat.
“Monggo, saya persilahkan jika saudara Doddy Sudrajat ini menginginkan tes DNA, saya persilahkan. Saya siap, detik ini juga saya siap,” tandas Puput.
Di samping itu, wanita berusia 38 tahun ini memutuskan untuk melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya.
Didampingi kuasa hukumnya, Krisna Murti, Puput melaporkan Doddy atas dugaan penelantaran anak.
"Pasal kami laporkan yaitu 76B junto pasal 77B berhubungan dengan berlakuan salah dan penelantaran anak. Ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp 100 juta," jelas Krisna Murti.
"Kemudian pasal 76C berhubungan dengan kekerasan psikis, junto pasal 80 ancaman pasal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan dendanya 72 juta UU perlindungan anak No.35 tahun 2014," tambahnya.
Selain itu, pihak Puput juga akan melaporkan Doddy Sudrajat atas kasus lainnya, yaitu pencemaran nama baik.
(*)