Kondisi ini terjadi setelah korban diberi minum oleh tetangganya beberapa jam sebelumnya.
Berdasarkan hasil tes urine, diketahui bahwa balita tersebut positif narkoba.
Sebelum korban menunjukkan tingkah ganjil hingga kemudian diketahui positif narkoba, peristiwa bermula saat ibu korban diminta oleh tetangganya berinisial TR (51) untuk mencabut uban.
Ibu korban lantas bertandang ke rumah TR sambil mengajak balitanya. Beberapa waktu berselang, korban merasa haus.
Ia kemudian diberi minum oleh TR. Ternyata botol plastik yang berisi setengah air mineral itu merupakan alat isap sabu atau bong.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, TR dan kawannya mengisap sabu memakai benda itu pada Senin (5/6/2023) malam.
“Pelaku dan rekannya malam hari habis isap sabu. Terus botol itu disimpan di bawah meja ruang tamu. Saat korban minta minum, pelaku ambil air itu, kasihkan ke ibu korban. Pelaku tidak mengira, air bekas itu masih ada efeknya,” ungkapnya, Senin (12/6/2023).
Atas kasus ini, TR ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis menggunakan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 35/2009 tentang Narkotika.
Fakta Balita Samarinda Positif Narkoba
Baru terungkap, botol minum yang dipakai balita tersebut rupanya bekas bong untuk isap sabu yang dipakai pelaku.
Kini, dua warga Samarinda Utara, Kalimantan Timur berinisial TR dan R pun diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.