TR sudah berstatus tersangka setelah memberikan air putih yang bercampur narkoba ke balita berinisial N.
Sementara R masih diperiksa terkait keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan TR dan R tinggal bersama.
Keduanya sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam rumah menggunakan botol air putih yang dijadikan bong.
Sehari setelah keduanya mengkonsumsi narkoba, ibu N datang ke rumah TR untuk meminjam uang.
Keduanya merupakan rekan kerja di warung makan yang terletak di kawasan Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Beberapa saat kemudian korban menghampiri ibunya untuk meminta minum.
Lantaran letak rumah yang jauh, ibu korban meminta air putih ke TR.
"Diambilkanlah air yang ada di bawah meja lalu diberikan kepada ibu N. Nah si ibu akhirnya meminumkan air itu kepada anaknya," paparnya, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.
Saat korban meminum air putih, TR baru menyadari botol minum tersebut bekas dipakai untuk menghisap sabu bersama R.
"Karena kalau nyabu pakai bong, yang diisap asapnya, bukan airnya. Makanya dia (TR) juga kaget meskipun sadar saat memberikan air itu," imbuhnya.
Baca Juga: GEGER Temuan Bunker Narkoba di Sekretariat UNM Makassar, Ternyata Juga Jadi Tempat Kumpul Kebo