Find Us On Social Media :

Doddy Sudrajat Bantah Sekolah Mayang Dibiayai Mantan Istri, Puput: Saya Ikhlas Lillahi Ta’ala

By Ragillita Desyaningrum, Minggu, 18 Juni 2023 | 19:20 WIB

Doddy Sudrajat membantah pernyataan Puput bahwa mantan istrinya yang membiayai sekolah Mayang, ini kata Puput!

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Perseteruan antara Doddy Sudrajat dan mantan istrinya, Puput, kian memanas.

Belakangan, Doddy membantah pernyataan Puput bahwa mantan istrinya yang membiayai sekolah Mayang, putri keduanya.

Mendengar bantahan Doddy Sudrajat, Puput pun tak mau ambil pusing lagi.

Ibu dari tiga anak ini enggan untuk menyerang balik bantahan Doddy karena merasa kasihan dengan Mayang.

“Saya nggak mau menyangkut-nyangkutkan itu ya, kasihan juga anaknya,” kata Puput kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Sebagai ibu sambung Mayang saat itu, Puput mengaku ikhlas membiayai pemindahan sekolah Mayang dari Jawa ke Jakarta.

Puput juga mengungkapkan bahwa ia membantu Mayang karena keinginannya sendiri.

“Udah lah, saya ikhlas apapun yg sudah saya lakukan dan keluarkan, saya ikhlas lillahi ta’ala, ikhlas lahir dan batin. Pokoknya apapun yang saya sudah lakukan itu saya ikhlas. Karena saya melakukan sesadar sadarnya,” jelas Puput.

Sementara itu, Puput juga resmi melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya pada Jumat (16/6/2023) malam.

Laporan ini buntut dari pernyataan Doddy Sudrajat yang menyebut Aisyah, anak hasil pernikahannya dengan Puput, bukanlah anak dari darah dagingnya.

Baca Juga: Tantang Doddy Sudrajat Tunjukkan Bukti, Puput Langsung Perlihatkan Akta Lahir Aisyah

Sakit hati dengan Doddy Sudrajat yang juga tidak pernah menafkahi putrinya, Puput melaporkan Doddy atas dugaan penelantaran anak.

"Pasal kami laporkan yaitu 76B junto pasal 77B berhubungan dengan berlakuan salah dan penelantaran anak. Ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp 100 juta," jelas Krisna Murti selaku kuasa hukum Puput.

"Kemudian pasal 76C berhubungan dengan kekerasan psikis, junto pasal 80 ancaman pasal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan dendanya 72 juta UU perlindungan anak No.35 tahun 2014," tambahnya.

Langkah ini diambil Puput bukan untuk menerima pengakuan, melainkan untuk menjaga psikis dan masa depan Aisyah.

“Di sini saya bukan memaksakan upaya untuk sebuah pengakuan. Bukan itu yang saya inginkan. Karena tidak penting buat saya sebetulnya pengakuan itu. Hanya saja yang lebih memprioritaskan psikis dan mental anak saya ke depannya,” pungkasnya.

(*)