Grid.ID – Doddy Sudrajat diketahui enggan mengakui Aisyah sebagai anak kandungnya dengan Puput.
Disebutkan oleh Doddy Sudrajat bahwa dirinya menikahi Puput ketika sudah hamil dua bulan.
Hal itu pun membuatnya tak yakin dengan status anak yang dikandung Puput.
Kini Puput melaporkan Doddy Sudrajat ke polisi, imbas tak mengakui Aisyah.
Puput telah resmi melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penelantaran anak pada Jumat (16/6/2023).
"Kami laporkan yang bersangkutan (Doddy Sudrajata-red) dengan pasal yaitu 76B junto pasal 77B," kata Krisna Murti, kuasa hukum Puput dikutip dalam YouTube Seleb Oncam News.
Doddy Sudrajat kemudian akan terancam hukuman selama lima tahun penjara.
Dirinya juga akan didenda sebesar Rp100 juta jika terbukti bersalah.
"Berhubungan dengan perlakuan salah dan penelantaran anak. Ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp100 juta," sambung Krisna Murti.
"Kemudian pasal 76C berhubungan dengan kekerasan psikis, junto pasal 80 ancaman pasal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan dendanya 72 juta UU perlindungan anak No.35 tahun 2014," ujarnya.
Baca Juga: Puput Laporkan Doddy Sudrajat ke Polisi, Imbas Tak Akui Aisyah Anak Kandung
Tak hanya itu, Doddy Sudrajat akan dilaporkan juga dengan pasal UU ITE.
"Rencananya ada dua laporan yang kami laporkan pertama UU perlindungan anak."
"Kedua, kami laporkan dengan pencemaran nama baik dilakukan Doddy Sudrajat. Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU ITE," ujarnya.
(*)