Pada tahap pelaksanaan, terdapat lima proyek fisik yang diduga merugikan keuangan negara.
Baca Juga: NASIB Zumi Zola Usai Keluar dari Penjara Gegara Kasus Korupsi, Penampilannya Sekarang Manglingi
Lima proyek itu terdiri dari tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif yang berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.
"Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif," ujar Kompol Ade
Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban.
Akibat perbuatan itu, Alkani dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor." pungkas Kompol Ade.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul SOSOK Alkani, Mantan Kades di Banten Korupsi Dana Desa Rp988 juta, Suka Clubbing, Istrinya 4 Anak 20,
(*)