Find Us On Social Media :

Foya-foya Pakai Dana Desa, Mantan Kades di Banten Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Terbukti Tilep Duit Rp 988 Juta!

By Grid., Selasa, 20 Juni 2023 | 20:30 WIB

Foya-foya Pakai Dana Desa, Mantan Kades di Banten Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Terbukti Tilep Duit Rp 988 Juta!

Grid.ID - Foya-foya pakai dana desa, mantan Kades di Banten ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Mantan Kades di Banten yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi ini disebut tilep dana desa nyaris Rp 1 miliar.

Mengejutkannya, mantan Kades di Banten ini memakai uangnya buat poligami dan pergi ke hiburan malam.

Sosok Alkani mantan kepala desa (kades) di Lontar, Kabupaten Serang, Banten diduga korupsi dana desa Rp988 juta.

Polda Banten menetapkan Aklani, kepala desa Lontar 2015-2021, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, tersangka korupsi dana desa.

Aklani menggunakan uang hasil korupsi dana desa tahun anggaran 2020 berfoya-foya di tempat hiburan malam dan menikah lagi.

Dijelaskan kuasa hukum Alkani, Erlan Setiawan mengatakan, kliennya tersebut ditetapkan tersangka oleh Polda Banten pada Maret 2023.

"Saat itu masih belum mengakui uangnya dipakai apa saja," kata Erlan. dilansir TribunBanten.com, Senin (19/6/2023).

Namun lanjut Erlan, Alkani mengakui aliran uang dipakai untuk apa saja setelah berkas perkara kasusnya masuk tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Serang.

"Berdasarkan pengakuannya entah itu spontanitas atau apa, uangnya itu dipakai hiburan. Punya istri empat anak 20," ujarnya.

Menurutnya, jawaban Aklani kepada penyidik penuh dengan tekanan dan depresi. Sehingga dia akan melakukan kroscek atas pengakuan tersebut.

Baca Juga: Bukan Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari Bongkar Aktor Ganteng yang Kerap Jadi Tempat Curhatnya: Dia Terlalu Banyak Tahu

"Jujur kita kaget sebagai kuasa hukum, karena kan pengakuannya tidak ada di BAP," jelasnya.

Erlan mengaku khawatir pengakuan Aklani ini dapat memberatkan ketika di persidangan karena sudah menjadi konsumsi publik.

Oleh karena itu dia akan segera melakukan kroscek terkiat kebenaran pengakuan Aklani yang memiliki istri 4 dan 20 anak.

"Kita kemarin sudah ada komunikasi dengan istri pertama Aklani, memang diakui bahwa Aklani punya banyak istri. tapi tidak tahu jumlahnya apa dua atau tiga dan empat," jelasnya.

Atas perbuatan itu, Alkani diproses hukum.

Kini, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Penjelasan Polisi

Informasi ini juga dibenarkan Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Banten, Kompol Ade Papa Rihi.

"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," ujarnya dilansir TribunBanten.com.

Lebih lanjut, dijelaskan Kompol Ade bahwa kasus ini berawal pada saat Desa Lontar menerima anggaran 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

Pada tahap pelaksanaan, terdapat lima proyek fisik yang diduga merugikan keuangan negara.

Baca Juga: NASIB Zumi Zola Usai Keluar dari Penjara Gegara Kasus Korupsi, Penampilannya Sekarang Manglingi

Lima proyek itu terdiri dari tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif yang berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.

"Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif," ujar Kompol Ade

Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban.

Akibat perbuatan itu, Alkani dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor." pungkas Kompol Ade.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul SOSOK Alkani, Mantan Kades di Banten Korupsi Dana Desa Rp988 juta, Suka Clubbing, Istrinya 4 Anak 20,

(*)