Grid.ID - Sejumlah persiapan terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendukung Pemilu 2024 mendatang.
Salah satunya adalah menentukan Daftar Pemilih Tetap serta menyediakan fasilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk menjaga hak masyarakat dalam mengikuti Pemilu 2024, KPU akan menyediakan TPS khusus di lokasi yang mudah dijangkau.
Hal ini diungkap oleh Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, di acara Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Pengawasan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan Bawaslu RI, di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Betty mengungkapkan bahwa KPU akan menjaga hak pilih warga negara dalam Pemilu 2024 mendatang.
Salah satu caranya dengan pendirian TPS khusus di lokasi perkebunan, pertambangan dan pesantren.
“Dari pintu ke pintu dilakukan secara regular untuk masyarakat yang ada dialamatnya (de jure). Untuk masyarakat yang kita daftarkan karena tidak memungkinkan kita daftarkan di alamat dan dia terkonsentrasi maka kita ada kebijakan baru yaitu lokasi khusus (loksus),” ujarnya.
Mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu menjelaskan bila pencatatan pemilih yang akan masuk dalam TPS lokasi khusus ini akan menjadi ranah KPU Kab/Kota.
Prosesnya beriringan dengan proses coklit yang dilakukan Pantarlih.
Baca Juga: Junjung Tinggi HAM Jelang Pemilu 2024, KPU Perbanyak TPS agar Mudah Diakses Para Perantau
Pantarlih melakukan coklit dan KPU kab/kota melakukan pendekatan untuk lokasi khusus kemudian diberitahu kalau mau buat TPS ini syaratnya, kerja samanya, difasiitasi oleh KPU, penanggungjawab setiap loksus.
“Rel 1 adalah regular dan rel 2 adalah loksus, kemudian bertemu ketika penetapan DPS,” jelas Betty.