Setelah mengobrol, Ruslan diberi nomor penyalur oleh temannya.
Karena butuh pekerjaan, selang beberapa hari korban terpaksa menghubungi nomor penyalur yang diberi temannya itu.
"Selang beberapa hari saya baru menghubungi tersangka," imbuh dia.
Saat itu, dia diminta membayar Rp 65 juta agar bisa bekerja di Jepang.
Korban juga dijanjikan bekerja di sebuah pabrik makanan di Jepang dengan gaji Rp 120.000 perjam.
"Saya bersyukur pelaku sudah ditangkap," paparnya.
Di lokasi yang sama, Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abioso Seno Aji menambahkan, pada pekan kedua terbentuknya Satgas TPPO ada penambahan 13 laporan polisi, tersangkanya juga bertambah 13 dan korban bertambah 32.
Sepekan sebelumnya, Satgas TPPO Polda Jawa Tengah juga berhasil mengungkap 26 kasus TPPO dan mengamankan 33 tersangka.
"Kasus tersebut hasil ungkap dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah," ungkap Abioso.
Kemudian, dari total 1.305 korban, ada 1.137 orang yang sudah terlanjur diberangkatkan ke tempat tujuan bekerjanya.
Setelah diberangkatkan ternyata para korban tidak ditempatkan sesuai yang dijanjikan.
"Korban juga diperlakukan tidak baik oleh majikannya," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di laman TribunStyle dengan judul: TERGODA Gaji Rp 120.000 Per Jam, Warga Sragen Malah Jadi Korban Perdagangan Orang, Rugi Rp 65 Juta (*)