Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang perdana atas gugatan ayah dari Nagita Slavina, Gideon Tengker terhadap mantan istrinya, Rieta Amilia, terkait harta gana-gini selama menikah digelar hari ini, Kamis (22/6/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepada awak media, kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral menyebutkan ada beberapa aset yang digugat.
Aset-aset tersebut merupakan aset yang didapatkan selama Gideon Tengker dan Rieta Amilia masih berstatus suami istri.
Di antaranya adalah rumah, apartemen, hotel, hingga rumah produksi, Frame Ritz.
"Kalau yang menyangkut aset itu dalam arti rumah di Cempaka Putih, apartemen, hotel di Bali, Frame Ritz, itu yang kami minta."
"Karena bagaimana pun juga, menurut informasi dari keterangan klien kami bahwa harta-harta itu didapat saat bersama," jelas Erles.
Adapun total nilai aset bersama Gideon Tengker dan Rieta Amilia diperkirakan mencapai Rp 300 miliar.
Nominal ini lebih banyak daripada nominal yang ada di petitum, yaitu sekitar Rp 100 miliar.
Jumlah ini berubah setelah pihaknya melakukan riset mengenai keberadaan aset-aset tersebut.
"Kalau harta-harta itu kurang lebih sekitar Rp 300 miliar. Setelah kami tata ya, setelah kami mencari tahu informasi informasi keberadaan aset, di mana letak aset, seperti rumah di Tebet, ada yang di Kemang, di daerah SCBD, jadi setelah kami total lebih lah Rp 300 miliar," kata Erles.
"Pertama kan kami waktu itu Rp 100 miliar, setelah kami telusuri sampai saya ke Bali, memang seperti informasi-informasi yang kami dapat, hasilnya cukup banyak," tambahnya.